Dalimunthe mengungkapkan bahwa enam orang tersangka yang diamankan Polres Belitung Timur merupakan target operasi (TO), dan sembilan lainnya bukan target operasi (Non TO).

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan dua unit excavator yaitu merk Hitachi warna orange dan merk Kobelco warna hijau, delapan unit mesin diesel hisap tanah, tiga unit mesin gearbox, tiga batang pipa besi beserta mata Rajuk, selang ukuran 4 dim, selang ukuran 3 dim, selain ukuran 2 dim, selang spiral 4,5 dim, selang spiral ukuran 4 dim, pipa 6 dim, drum plastik, karpet, selang ukuran 1,5 dim, tali tambang, gelindangan, dan empat baskom berisikan pasir

Ia menambajkan, para tersangka dijerat pidana pasal pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

Baca Juga  Beroperasi 3 Meter di Halaman Rumah, Tim Peti Polres Bangka Amankan Penambang Ilegal

Sumber: tribratanewsbeltim.com