JAKARTA, TIMELINES.ID — Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis kini dapat melakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dengan inovasi ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis karena pemohon tidak perlu mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Pemohon dapat memulai proses perpanjangan SIM minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala,” demikian demikian menurut informasi resmi dari Digital Korlantas Polri, dikutip di PMJNews.com pada Sabtu (3/8/2024).

Adapun prosedur perpanjangan melalui aplikasi ini mencakup pengumpulan dokumen seperti SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru.

Baca Juga  Densus 88 Tangkap 10 Terduga Teroris di Solo Raya Jateng, Satu di Antaranya Pernah Jadi Ketua RT

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan, pengguna perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store. Kemudian registrasi dengan nomor handphone, dan mengikuti langkah-langkah verifikasi yang diarahkan aplikasi.