Remaja 17 Tahun di Pangkalpinang Nekat Jual Ineks dan Sabu
Petugas juga menemukan 13 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok yang terletak di atas lemari kamarn RY di Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 13 butir pil extacy (inex) yang dibungkus dengan 1 satu bungkus plastik strip bening ukuran besar, 2 buah potongan pipet plastic, 1 (satu) buah kotak rokok, 1 buah celana berwarna biru, 1 unit handphone.
Sementara berat bruto Sabu 0,59 Gram dan pil ekstasi 4,51 Gram.
Akibat perbuatannya, RY dijerat pidana pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Tribratanews.babel.go.id
