Benar saja, RK berhasil ditangkap. Petugas melakukan introgasi dan berhasil menemukan sabu seberat bruto 1,23 gram yang dibungkus dengan plastik bening.

Tak hanya itu, RK juga menyimpan 1 sepucuk senjata api rakitan berjenis revolver dengan 4 butir peluru Kal. 5,56 juga beserta barang bukti lainnya,” terang IPTU Windaris.

Selain mengamankan barang bukti sabu dan senpi rakitan, polisi juga mengamankan 5 buah bal plastik strip bening, 2 buah pirex kaca, 1 buah alat hisap narkotika jenis Sabu, 1 buah kotak plastic berwarna putih, 1 buah kantong plastic bening, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit handphone android dan uang tunai senilai Rp.250.000,-.

Windaris menegaskan, atas perbuatannya, RK dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Baca Juga  Jaga Ekosistem Bumi, Polres Bateng Tanam Ratusan Bibit Pohon