Simpan Sabu dan Senjata Api Rakitan, Pemuda di Desa Romadhon Dicokok Polisi
Benar saja, RK berhasil ditangkap. Petugas melakukan introgasi dan berhasil menemukan sabu seberat bruto 1,23 gram yang dibungkus dengan plastik bening.
Tak hanya itu, RK juga menyimpan 1 sepucuk senjata api rakitan berjenis revolver dengan 4 butir peluru Kal. 5,56 juga beserta barang bukti lainnya,” terang IPTU Windaris.
Selain mengamankan barang bukti sabu dan senpi rakitan, polisi juga mengamankan 5 buah bal plastik strip bening, 2 buah pirex kaca, 1 buah alat hisap narkotika jenis Sabu, 1 buah kotak plastic berwarna putih, 1 buah kantong plastic bening, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit handphone android dan uang tunai senilai Rp.250.000,-.
Windaris menegaskan, atas perbuatannya, RK dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
