Pelajar di Desa Ranggung Ditikam hingga Tewas, Tim Gabungan Tangkap Seorang Pelaku
Tak terima atas peristiwa ini, ayah korban ARD melapor ke Polsek Payung.
Usai menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Payung berkoordinasi dengan Tim Buser Polres Basel melakukan penyelidikan terhadap pelaku penikaman.
Tim mendapat informasi pelaku AL berada di kediamannya di Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba.
Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan ke Desa Jelutung II.
Sekitar pukul 16.00 Wib tim gabungan tiba di kediaman pelaku.
AL ditangkap tanpa perlawan.
Kapolsek Payung menyebut pelaku pengeroyokan ini dilakukan oleh dua orang yaitu AL dan NI.
Polisi telah menetapkan NI sebagai DPO dan kasus ini.
“Untuk modus dan motifnya adalah pelaku merasa kesal kepada korban karena sering mengganggu pelaku,” kata Marto.
Selain menangkap pelaku AL, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 lembar baju lengan pendek berwarna hitam dan unit motor merek Nmx warna hitam. Sementara barang bukti pisau masih dalam pencarian.
Kapolsek menambahkan, pelaku dijerat pidana pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.
