Tiga Kali Mangkir, Dirut PT HKL Ditangkap Kejati Babel di Apartemen Jakarta
Tak hanya itu, Andi Irawan juga dikenai KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Andi Irawan alias Yandi Dirut PT Hutan Karet Lada (HKL) akhirnya ditangkap Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) di Apartemennya didaerah Jakarta Selatan (Jaksel) pada Sabtu 3 Agustus 2024 kemarin.
Yandi ditangkap Tim Kejati Babel dalam kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pangkalpinang senilai Rp 20,2 miliar.
Tersangka tiba di Bandara Depati Amir pukul 16.00 Wib menggunakan pesawat Lion Air. Terpantau oleh awak media Yandi mengenakan baju tahanan oranye dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Yandi adalah tersangka ketujuh yang sebelumnya pihak Kejati Babel sudah melakukan penahanan terhadap enam orang dalam kasus KUR ini,” tutup Fadil.*
