BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Selatan dan Unit Reskrim Polsek Payung terus melakukan pengejaran terhadap N (19) pelaku penikaman korban IR yang tewas di Desa Ranggung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan pada Jumat (2/8/2024) lalu.

Sebelumnya, tim gabungan berhasil mengamankan AL (19) warga Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba, Sabtu (3/8/2024) sektiar pukul 16.00 Wib.

AL merupakan salah satu dari dua pelaku pengeroyokan terhadap korban IR (19) warga Desa Ranggung Kecamatan Payung pada Jumat (2/8/2024).

Kapolres Basel, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kapolsek Payung Iptu Marto Sudomo mengungkapkan pelaku N telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan ini.

“Satu pelaku telah kita amankan dan satu lagi berinisal N telah ditetapkan sebagai DPO dan kita lakukan pengejaran,” tegas Marto, Selasa (6/8/2024).

Dilansir, korban IR yang mendapat tikaman di tubuhnya hingga akhirnya tewas setelah dirujuk RS Bakti Wara Pangkalpinang.

Marto mengungkapkan aksi pengeroyokan dipicu lantaran pelaku kesal karena korban sering mengganggunya.

Aksi penikaman itu diketahui orang tua korban ARD setelah dihubungi adiknya MUS Jumat pagi.

MUS menceritakan bahwa korban IR berada di RS Payung lantaran ditikam oleh seseorang.

ARDI yang kaget langsung bergegas ke RS Payung.

Tiba di RS Payung, korban IR sudah terbaring lemah.

Di bagian perutnya terdapat luka sobekan.

Korban lalu dirujuk ke RS Bakti Wara Pangkalpinang untuk dioperasi.