Kapolres menjelaskan sejumlah barang bukti diamankan dari penangkapan itu mulai dari pasir timah hingga peralatan tambang.

Keenam tersangka, sambung kapolres, dijerat pidana Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Para tersangka terancam pidana UU Minerba maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta,” tutupnya.

Baca Juga  Warga Luar Bangka Selatan Antre Permainan Bianglala