Kejati Babel: Penahanan Pimcab Bank Sumsel Babel Cabang Manggar Terkait Dugaan Tipikor KUR Rp18,8 M
Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan para tersangka dengan Inisial FC dan AYK untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 08 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024.
“Sebelum melakukan penahanan, kami sudah memeriksa 40 orang saksi dari perbankan dan debitur yang terkait dengan penanganan perkara ini,” ujarnya.
Fadil menambahkan perkara ini masih terus dikembangkan dan proses penyitaan terhadap beberapa barang bukti sudah dilakukan. Tipikor ini juga tidak ada kaitannya dengan tipikor yang terjadi sebelumnya di Bank Sumsel Babel dengan PT Hutan Karet Lada (HKL).
“Ini kasus yang berbeda dengan tersangka yang berbeda karena ini terkait penyaluran KUR bidang tambak. Semoga ini tipikor terakhir yang terjadi oleh Bank Sumsel Babel dan tidak terjadi lagi di Cabang lainnya,” tutup Fadil.**
