BELITUNG TIMUR, TIMELINES.ID – Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Belitung Timur menggelar rapat koordinasi (Rakor)  Penyelenggaraan Reforma Agraria dengan tema “Inventarisasi Potensi Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) dalam Rangka Penataan Aset dan Penanganan Akses yang bersumber dari Pelepasan Kawasan Hutan melalui Program Reforma Agraria” di Ruang Pertemuan Hotel Guess Manggar, Selasa (6/8/24).

Rapat yang dibuka oleh Bupati Beltim, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Beltim, Mathur Noviansyah ini dihadiri oleh perwakilan dari Polres Beltim, Kejaksaan Negeri Beltim, hingga pimpinan OPD terkait permasalahan pertanahan.

Dalam sambutannya, Sekda Beltim mengatakan Rakor Penyelenggaraan Reforma Agraria merupakan salah satu tahapan kegiatan dari Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Selain sebagai sarana untuk meningkatkan sinergitas dan koordinasi, rapat yang kita laksanakan hari ini juga merupakan forum untuk kita melakukan evaluasi serta kajian terhadap berbagai keberhasilan, kegagalan, kelemahan, tantangan serta peluang dalam melaksanakan tugas Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Beltim,” ujar Mathur.

Baca Juga  Ikan Bulat Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Belitung Timur

Mathur menyatakan pelaksanaan inventarisasi potensi TORA dari pelepasan kawasan hutan merupakan langkah strategis yang memerlukan perhatian dan dukungan penuh dari semua pihak. Di mana inventarisasi potensi TORA memerlukan data yang akurat dan komprehensif.

Untuk itu saya minta untuk memastikan semua informasi terkait lahan yang akan dilepaskan, termasuk status kepemilikan, kondisi fisik, dan potensi penggunaannya, tercatat dengan benar. Keakuratan data ini sangat penting untuk menghindari masalah di kemudian hari,” tegas Mathur.

Mathur berharap rakor dapat menjadi ajang diskusi yang produktif dan kolaboratif. Selain itu pula dapat menyatukan pendapat, data dan rencana yang akan dilaksanakan dalam mewujudkan tercapainya tujuan reforma agraria yang berkeadilan untuk masyarakat.

Sebagai tim yang diberikan amanah untuk menjalankan tugas besar ini, Mathur berharap rekan-rekan semua dapat bekerjasama dalam memastikan program ini dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuannya.

Baca Juga  Pemprov Babel Inventarisir IUP, HGU, dan Lahan Tumpang Tindih

“Semoga permasalahan-permasalahan terkait pertanahan yang ada dapat kita atasi dengan baik, jangan sampai konflik agraria yang terjadi di daerah lain juga muncul di daerah kita. Mengingat tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang paling membutuhkan, kita harus memastikan bahwa tanah yang dilepaskan nantinya benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” harap Mathur.

Surat Keterangan Tanah Jadi Sumber Masalah Pertanahan

Kepala Kantor BPN Kabupaten Beltim, H. Ara Komara Sujana mengungkapkan mayoritas permasalahan pertanahan di Kabupaten Beltim atau di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terjadi lantaran banyaknya kepemilikan lahan yang tumpang tindih. Hal ini yang disebabkan oleh dikeluarkannya Surat Kepemilikan Tanah (SKT).

Meski belum terlalu besar permasalahan ini acap kali terjadi dan menjadi sumber masalah atau konflik di masyarakat. Bahkan hampir setiap hari BPN Kabupaten Beltim menghadapi masalah  tumpang tindih SKT.

“Memang di Beltim belum terlihat. Hanya saja penyelesaiannya di BPN, hampir setiap hari ribut gara-gara SKT ini,” ungkap Ara saat Rakor Penyelenggaraan Reforma Agraria di Hotel Guess Manggar, Selasa (6/8/24).

Baca Juga  Bupati Beltim Lepas Takbir Keliling Kota Manggar, Burhanudin: Sambut Kemenangan dengan Syiar Islam

Padahal menurut Ara, SKT itu tidak memiliki dasar hukum atau legal standing. Bahkan terbitnya SKT ini hanya ada di Provinsi Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

“Kita tidak menyalahkan pemerintah desa. Kita melihat SKT ini sebagai kearifan lokal, namun ini bisa jadi embrio permasalahan pertanahan di Beltim, kalau tidak ditangani dengan serius,” ujar Ara.

Untuk itulah Ara berharap dengan adanya Tim Gugus Tugas Reforma Agraria dapat menghasilkan resolusi atau kesepakatan bersama terkait aturan SKT di Kabupaten Beltim. Sehingga tidak menjadi masalah dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Dengan forum ini mari sama-sama kita bahas tentang SKT ini. Ada Perda atau Peraturan yang mengikat terkait SKT, sehingga tidak terjadi ambigu di masyarakat,” harap Ara. (@2! kominfo beltim)