Jenderal Bintang Dua Polri ini juga menegaskan bahwa pihaknya bersikap netral dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.

Hal ini sesuai dalam undang-undang pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Bahwa kita Polri khususnya Polda Babel netral dan tugas kami hanya menjaga serta mengamankan di dalam Pilkada nantinya,” tegas Hendro.

Sumber: Tribratanews.polri.go.id

Baca Juga  Ini Sederet Barang Mewah yang Dicuri Acu, dari Laptop, Tas Dior, Emas hingga Berlian