Dia menyebut, kawanan pelaku menjual tabung gas tersebut dengan harga normal dan mungkin sesuai dengan harga pasar. Makanya, pembeli tabung gas tersebut telah diminta keterangan dan dijadikan sebagai saksi.

Selain gas elpiji tiga kilogram, Ecky mengatakan para pelaku juga melakukan pencurian mesin pompa air di sebuah rumah warga yang terletak di Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, pada Selasa (6/8/2024).

“Selang beberapa hari di Kelurahan Sungai Baru mereka melaksanakan kembali kegiatan pencurian mesin pompa air dengan harga ditaksir 3 juta rupiah. Untuk mesin pompa air berstatus pencarian barang bukti karena sudah dijual,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo 64 yaitu pencurian dengan pemberatan dan pengulangan tindak pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Baca Juga  Polisi Temukan Pelajar yang Dilaporkan Hilang di Mentok