Ternyata Uang Jual Kamera Curian Rp35 Juta Dipakai untuk Isap Sabu
Kemudian pelaku mengambil barang korban di antaranya 4 buah lensa kamera serta 1 kamera merk Sony yang ditaksir senilai Rp35 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Untuk saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Sementara itu, Jojo turut mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan menyusul maraknya aksi pencurian yang terjadi dengan sasaran rumah kosong.
“Kami mengimbau warga masyarakat untuk bisa berhati-hati, apalagi dalam beberapa kasus yang menjadi sasaran adalah rumah kosong,” ujarnya.
“Jadi apabila ingin meninggalkan rumahnya pastikan terkunci dan bisa juga menyampaikan ke tetangga dekat,” pungkasnya.
