3. 1 bal plastik strip bening ukuran kecil;

4. 1 buah kantong plastik berwarna merah;

5. 1 buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik;

6. 1 unit timbangan digital;

7. 1 unit handphone merek OPPO

“Barang bukti yang diamankan seberat 22,29 gram,” tambah Raden Hasir.

Ia menegaskan pelaku dijerat pidana pasal p114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.

Sumber: Tribrata.babel.polri.go.id

Baca Juga  Sepasang Kekasih di Belitung Ditangkap Bawa Sabu 10,32 Gram