2 Pria Dicokok usai Gasak Dua Laptop di Rumah Dinas Parit 3 Pemkab Basel
Empat hari kemudian, tepatnya Rabu 10 April 2024, korban mendapat kabar dari tetangga bahwa pintu belakang rumahnya terbuka.
Ia meminta bantuan untuk mengecek keadaan di dalam rumah dan didapati jendela rumah sudah rusak.
Tak hanya itu, 2 unit Laptop merk Asus dan 1 unit speaker yang berada di ruang tamu telah hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.12,5 juta.
Hanya saja, saat kejadian, korban belum melapor. DMS membuat laporan setelah mendapat informasi pelaku pencurian di rumahnya ditangkap polisi.
“Kedua pelaku telah diamankan di Polsek Payung dan Polres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut. Modus operadinya adalah pelaku masuk ke dalam rumah yang sedang kosong ditinggalkan pemiliknya dengan cara merusak jendela rumah,” kata Budi.
Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat pidana pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 2 unit laptop, 1 buah tas hitam, 1 buah obeng, 1 buah kotak laptop, 1 buah cas laptop, 1 buah tas laptop warna coklat cream, 1 buah mouse serta 1 unit sepeda motor xeon warna Hitam list hijau.
