BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Kades Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Amrullah didampingi kuasa hukumnya, Erdian melaporkan tiga media online di Babel ke Dewan Pers.

Media tersebut dilaporkan karena telah menerbitkan berita diduga tidak memenuhi kaidah jurnalistik hingga pelanggaran kode etik.

Kuasa Hukum Amrullah, Erdian laporan telah disampaikan ke Dewan Pers pada Senin (12/8/2024) kemarin.

“Ada tiga media online yang kami laporkan. Alhamdulillah berita acara serah terima juga sudah kami terima dan respon di Dewan Pers sangat baik sekali,” kata pria yang biasa disapa Chimot dalam jumpa pers di Sekretariat PWI Basel, Selasa (13/8/2024).

Menurut Chimot ada dugaan delik pers yang ditemukan dalam pemberitaan yang telah diterbitkan media online tersebut.

Baca Juga  Soal Pembubaran Gapoktan Sumber Barokah Desa Bedengung, Kuasa Hukum: Tidak Ada Like and Dislike

Chimot juga menyebut dirinya akan mendampingi Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bedengung, Appri Yansyah ke Polda Babel untuk melaporkan tiga media online tersebut.