Selain itu, Forum Ukhuwah Islamiyah juga meminta kepada BPIP agar membersihkan institusinya dari kepentingan-kepentingan politis maupun penafsiran yang menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Disebutkan, ormas-ormas Islam ini menyoroti Surat Keputusan (SK) Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Pada SK tersebut, tidak ada aturan yang menyinggung kelengkapan seragam terkait jilbab atau ciput (dalaman jilbab) bagi Paskibraka putri.

BPIP diminta untuk mencantumkan aturan penggunaan ciput bagi petugas Paskibraka putri berjilbab pada upacara pengibaran Bendera Pusaka pada 17 Agustus 2024. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022.

Baca Juga  Selama Natal dan Tahun Baru, Polri Sediakan Parkir Bagi Pemudik di Seluruh Kantor Polisi

Kiai Cholil juga menyebut tuntutan ini akan diteruskan kepada presiden hingga stakeholder.

Sumber: Detik.com