Bobol Rumah Kosong di Pangkalpinang, Residivis Kambuhan Diciduk Polda Babel
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Seorang residivis kambuhan kembali ditangkap Tim Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Bangka Belitung pada Selasa (13/8/24) dini hari.
Ia dibekuk usai melakukan pencurian disebuah rumah kosong di Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang pada bulan Juli lalu.
“Pelaku yang ditangkap yakni berinisal AS alias Tokek berusia 26 tahun. Ia merupakan seorang residivis pada tahun 2018, 2020 dan 2022 dalam kasus yang sama,”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo.
Jojo menyebutkan, pelaku AS alias Tokek diamankan saat berada di kediaman keluarganya di Desa Air Anyir Dusun Mudel Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Tanpa perlawanan, pelaku akhirnya langsung digiring oleh Tim Jatanras untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan Jojo, aksi pencurian pelaku dilakukan oleh seorang diri dengan modus mencari target rumah kosong yang akan dieksekusi.
