Polres Basel Ciduk 3 Kurir Sabu di Toboali, Dua di Antaranya Suami Istri
“Kita menerima informasi di sebuah rumah kontakan di Jalan Sudirman Kelurahan Teladan telah terjadi transaksi narkoba. Satres Narkoba langsung bergerak dan mengamankan tiga pelaku,” jelas Budi, Selasa (20/8/2024).
Ia menjelaskan modus operandi yang dilakukan ketiga pelaku adalah Vh alias Bujang sebagai pemilik sabu. Sementara MIP dan Yanti berperan sebagai kurir sabu.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 helai alumunium foil, 3 bungkus plastik bening kosong, 1 ball plastik bening kosong, 1 unit timbangan digital, 1 buah pirek kaca, 1 buah sekop dari pipet minuman, 2 buah sekop dari kertas, 1 buah korek api gas, 1 buah sikat maskara bulu mata, 1 gulungan tisu, 1 buah wadah berwarna putih, Uang tunai senilai Rp400.000,-, 1 helai celana berwarna hitam, 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX.
Budi menambahkan, ketiga pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
