“Selanjutnya, Tim langsung mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap obyek tersebut. Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara,” tutup Kapuspenkum.

Dilansir, Bos Maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie yang telah ditetapkan sebagai tersangka selaku Beneficiary Owner dan Tersangka FL selaku Marketing PT TIN turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Selain itu keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.

Baca Juga  Sadis! Seorang Ayah di Bangka Barat Tega Aniaya dan Bakar Anak Kandung