Diduga Hasil Tipikor Timah, Kejagung Sita Villa Rp20 M Milik Tersangka Hendry Lie di Bali
“Selanjutnya, Tim langsung mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap obyek tersebut. Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara,” tutup Kapuspenkum.
Dilansir, Bos Maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie yang telah ditetapkan sebagai tersangka selaku Beneficiary Owner dan Tersangka FL selaku Marketing PT TIN turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.
Selain itu keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.
Halaman
1 2
