Selain itu, ditemukan pula 1 plastik klip bening berisi butiran kristal bening dan diduga narkotika jenis sabu-sabu. Sabu ini tersimpan di dalam saku celana jin. Sejumlah Barang Bukti (BB) lainnya ikut diamankan petugas meliputi 1 plastik klip bening kosong ukuran besar. Satu plastik klip bening ukuran sedang

Satu bal plastik klip bening ukuran kecil sisa pakai, 1 unit ponsel genggam jenis android merek Realme C35 berwarna toska. Satu buah kasur busa warna biru, 1 buah gunting warna kuning, 1 buah sekop plastik besar bergaris biru. Sebuah sekop plastik kecil warna putih.

Lebih lanjut, 1 unit sepeda motor merek Yamaha RX King berwarna biru tanpa Nomor Polisi (Nopol). Satu buah kotak ponsel genggam jenis android merek Vivo Y12 warna putih dan uang tunai sebesar Rp700 ribu. Saat ini, pelaku dan BB telah dibawa ke Polres Babar.

Baca Juga  Kedapatan Bawa 101 Gram Sabu, Pria ini Diciduk Tim Satresnarkoba Polres Bangka

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara,” tambah dia.