KPU Bangka Tengah Resmi Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah
“Waktu pendaftaran bisa dilakukan dari tanggal 27 Agustus hingga 28 Agustus 2024, pukul 8 pagi hingga 4 sore, sedangkan pada 29 Agustus 2024 bisa dilakukan dari jam 8 pagi hingga pukul 23.59 wib di Kantor KPU Bangka Tengah,” terangnya.
Supendi menjelaskan, berdasarkan Keputusan KPU Bangka Tengah Nomor 375 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Parpol atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu 2024, untuk mengajukan calon menyatakan syarat minimal suara sah adalah 10%.
“Jadi, minimal suara sah 10 persen dari 115.872 suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah tahun 2024, yaitu sebanyak 11.588 suara,” tuturnya.
Ia menyebutkan, syarat lainnya yakni calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan WNI, bertakwa kepada Tuhan, setia kepada pancasila, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat, berusia paling rendah 25 tahun bagi calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Mampu secara jasmani, rohani dan bebas narkoba, serta ketentuan lainnya, bisa diakses langsung di website KPU Bateng,” pungkasnya.
