Meskipun KPU belum sempat merevisi PKPU terkait syarat usia, pencalonan tetap sah karena mengacu pada putusan MK yang berlaku.

“Situasi ini mirip dengan perubahan syarat usia capres-cawapres tahun lalu, kita berpedoman pada putusan MK,” jelasnya.

Untuk memastikan kepatuhan prosedural, lanjut Afif, KPU akan tetap melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI pada Senin (26/8) mendatang.

“Konsultasi ini kita tempuh sebagai bentuk tertib prosedur,” kata Afifuddin.

Sesuai dengan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU memang diwajibkan untuk berkonsultasi sebelum menerbitkan PKPU. Namun, Afifuddin menegaskan bahwa hasil rapat konsultasi tersebut tidak bersifat mengikat.

Sumber: PMJNews.com

Baca Juga  Tok! MK Tolak Gugatan Pilkada Ulang Bangka, Fery Insani-Syahbudin Peraih Suara Terbanyak