Terseret Korupsi Timah Rp300 Triliun, Adik Hendry Lie Segera Sidang, Kejagung Lakukan Tahap Dua
“Kegiatan ilegal tersebut dibalut dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah,” jelas Harli.
Selain itu, kata Kapuspenkum, tersangka FL selaku Marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk dan turut membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.
Harli menambahkan, adik bos maskapai Sriwijaya Air ini dijerat pidana pasal 2 Ayat (1) dan/atau pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Hingga saat ini Tim Penyidik telah melimpahkan total sebanyak 19 berkas perkara kepada Penuntut Umum. Sedangkan, empat tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan,” tutup Harli.
