Fokus Basarnas, menurutnya, adalah proses evakuasi. Evakuasi akan dilakukan selama masa Tanggap Darurat. Jika melihat periode Tanggap Darurat yang ditetapkan Pemerintah Daerah adalah selama 14 hari.

“Pukul 19.30 WIT malam ini proses evakuasi dihentikan sementara karena faktor cuaca dan visibility (jarak pandang) karena kondisi malam hari dan besok pagi Senin, (26/8) pada pukul 07.00 WIT akan dilanjutkan kembali,” urainya.

Dikabarkan sebelumnya, Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menetapkan status tanggap darurat bencana banjir bandang di Kelurahan Rua, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate selama dua pekan ke depan.

Sumber: PMJNews.com

Baca Juga  Tim Pamatwil Operasi Ketupat 2023 Korlantas Polri Tersebar dari Palembang hingga Jawa Timur