BREAKING NEWS: Kejati Babel Tetapkan 5 TSK Dugaan Tipikor Pemanfaatan Lahan Kota Waringin
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkanima tersangka Tinda Pidana Korupsi (Tipikor) pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare oleh PT NKI di kawasan kota waringin Kabupaten Bangka.
Asintel Kejaksaan Tinggi Kepulajan Bangka Belitung, Fadil Regan mengatakan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam perkara tersebut.
“Lima orang tersangka tersebut yakni bernisial AS, selaku Direktur PT NKI, M selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2018, DM selaku mantan Kepala bidang tata kelola dan pemanfaatan kawasan lingkungan hidup dan kehutanan), BW, selaku mantan Kepala Seksi Pengellolaan Hutan pada Dinas Lingkungan Hidup dan RN, selaku staff Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Fadkl Regan saat menggelar press conference di gedung Pidsus Kejati Babel, Senin malam.
