Parpol Peraih 10 Persen Suara di Bangka Tengah Bisa Usung Calon Kepala Daerah
Dikatakan Sabpri, jika dari tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus, hanya ada 1 pasangan calon yang mendaftar, maka akan ada perpanjangan waktu pendaftaran.
“Jadi kan kita masa pendaftarannya itu 27-29 Agustus. Maka nanti akan dilakukan perpanjangan pendaftaran, jika hanya ada satu paslon yang mendaftar,” tuturnya.
Kendati demikian, Sabpri belum dapat menyebutkan berapa lama masa pendaftaran calon kepala daerah akan diperpanjang. Hal ini masih dalam pembahasan bersama KPU RI.
“Kesiapan KPU Bangka Tengah dalam Proses Tahapan Pencalonan Pada Pemilihan 2024 saat ini sudah hampir 100 persen, semoga semua berjalan lancar,” imbuhnya.
Halaman
1 2
