Bawaslu Pangkalpinang Awasi Ketat Tahap Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Selain itu pihaknya juga mengimbau kepada KPU Kota Pangkalpinang agar melaksanakan seluruh tahapan pencalonan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
KPU Kota Pangkalpinang wajib mengumumkan pengumuman pendaftaran pasangan di media massa atau laman KPU Kota Pangkalpinang dengan memuat informasi mengenai persyaratan jumlah dukungan minimal, dokumen persyaratan, waktu dan tempat pendaftaran.
“Selain itu Bawaslu kota Pangkalpinang juga mengimbau kepada KPU Kota Pangkalpinang wajib memastikan SILON berfungsi dengan baik,” terang Imam.
Dalam hasil pengawasan Bawaslu kota Pangkalpinang di hari pertama ini hingga pukul 16.00 Wib belum ada pendaftar yang mendaftarkan diri sebagai calon walikota dan calon wakil walikota mendaftar di KPU Kota Pangkalpinang.*
