“Revisi PKPU terbaru ini mengakomodir putusan MK, jadi mungkin pasangan yang lain belum mendaftar karena ada perubahan PKPU Nomor 10. Kan kita kemarin acuan kita PKPU Nomor 8. Jadi bukan jumlah kursi maupun perolehan suara 25 persen,” katanya.

“Melainkan perolehan total suara serta dibagi 10 persen atau 11.942 sesuai total suara sah dalam Pemilu di Babar. Ketika mempunyai suara 11.942 bisa mengusung paslon biarpun tidak memiliki kursi di legislatif,” tuturnya.

Untuk informasi, pada hari pertama dan kedua (27-28 Agustus), KPU membuka waktu pendaftaran mulai hari pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Sementara di hari terakhir, yakni pada tanggal 29 Agustus KPU akan membuka waktu pendaftaran mulai dari pukul 08.00 WIB-23.59 WIB.

Baca Juga  Kasat Reskrim: Pembebasan Tersangka Kasus Pasir Timah Ilegal di Mentok Tidak Benar, Kasus Masih Penyelidikan