Kontrakan di Keranggan Mentok Digerebek, MR dan Sabu 16,91 Gram Diamankan Polisi
Budi Prasetyo menambahkan, saat ini kepolisian sedang melakukan penelusuran terhadap pihak yang menyuplai barang haram ini ke tersangka MR.
“Menurut keterangan MR, didapatkan dari wilayah di Mentok. Kami masih melakukan penyelidikan sumbernya. Sedangkan untuk barang ini diedarkan di wilayah Kelurahan Keranggan dan sekitarnya,” katanya.
“Kalau dinilai, total barang bukti ini ditaksir Rp. 18 juta. Sehari dia bisa jual 30 sampai 40 paket, ukurannya yang paket kecil 0,2 gram dengan harga Rp. 150 ribu per paket,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal tahun dan maksimal hukuman mati.
