Dalam SIM edisi yang terbaru, Polri menambahkan logo mobil (untuk SIM A) dan motor (untuk SIM C). Hal ini juga untuk memudahkan polisi luar negeri peruntukan SIM yang digunakan.

Diberitakan sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Pembaharuan tersebut sudah dilakukan sejak Juli 2024.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan format baru SIM tersebut untuk memudahkan pendataan masyarakat pemilik SIM. Selain itu, agar mendukung penggunaan SIM di luar negeri.

“(Format baru SIM sudah berlaku dari) Juli 2024,” ujar Yusri Yunus kepada wartawan dikutip pada Kamis (12/8/2024).

Baca Juga  Irish Bella Ternyata Punya Firasat Ammar Zoni akan Pakai Narkoba Lagi

Sumber: PMJNews.com