6 Pengedar Sabu Diringkus Polres Bangka Barat Sepanjang Agustus 2024
Selanjutnya, pada tanggal 19 Agustus 2024 polisi mengamankan satu orang pria berinisial MR, di Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok. Sekitar 19 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan petugas dan 2 paket besar plastik klip bening.
“Saat ini keenam tersangka dan barang bukti dengan total berat 24,88 gram, telah diamankan di Mapolres Babar guna penyelidikan lebih lanjut. Dari 6 orang ini dan hasil penyelidikan kita, telah diterbitkan sebanyak 4 laporan polisi dan mereka tidak satu jaringan,” katanya.
Akibat perbuatannya, sebanyak 5 orang berinisial, MK, AP, AL dan SP, serta anak dibawah umur diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.
“Tersangka MR di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” katanya.
