Dirinya menegaskan, Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu akan bekerja keras untuk meminimalisir sengketa selama proses Pilkada 2024. Pihaknya juga akan memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ikut terlibat dalam pendaftaran pencalonan.

Juga Pegawai Harian Lepas (PHL) dan Kepala Desa karena ini akan menjadi pelanggaran di masa mendatang. Dan sesuai Pasal 9 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, ASN wajib jaga netralitas dalam setiap tahapan pemilihan. Harus bebas dari pengaruh dan intervensi.

Baik dari semua golongan serta partai politik. Selanjutnya, ia berharap agar KPU menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Terutama dalam menjaga kesetaraan hak bagi semua bakal pasangan calon selama proses pendaftaran.

Baca Juga  2 Saksi Paslon Bersanding Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat

“Dalam tahap pendaftaran pencalonan, kami meminta KPU untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Terutama dalam menjaga kesetaraan hak bagi semua bakal pasangan calon. Itu semua harus dijaga dengan baik,” tutupnya.