JAKARTA, TIMELINES.ID — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dakwaan terdakwa eks Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani bersama Direktur Keuangan PT Timah Tbk terdakwa Emil Ermindra, dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa terdakwa MB Gunawan.

Ketiganya diadili dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Dalam siaran pers, Kapuspenkum, Harli Siregar menjelaskan terdakwa Emil Ermindra merupakan Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 11 April 2016 s.d. 10 Februari 2010, terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani adalah Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 s.d. Tahun 2021, dan terdakwa MB Gunawan merupakan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa.

Ketiganya didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidairitas yaitu: primair pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.