JAKARTA, TIMELINES.ID — Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI berhasil menangkap seorang jaksa gadungan berinisial CAN, Selasa (27/8/2024).

CAN diciduk di Apartemen Pakubuwono Terrace S 25/ A9, Jakarta.

Pria ini mengaku bekerja di kejaksaan, namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai kejaksaan.

Kapuspenkum, Harli Siregar dalam siaran persnya menyebut, pada Senin 26 Agustus 2024, korban penipuan bernama Yosephina Indah Esian Nefo (Indah) mendatangi Kantor Kejaksaan Agung untuk menanyakan status kepegawaian CAN. atas penipuan yang dilakukan kepada Pelapor.

Usai diamankan, pelaku kooperatif bersedia memberikan pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, penang kejaksaan.

Baca Juga  Imbas 2 Pabrik di Bateng Setop Beli TBS, Produktivitas Petani Sawit di Basel Turun 15 Persen

CAN mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang Jaksa.

Sejak tahun 2022 hingga 2024, korban Indah dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar.