Majelis Hakim Tipikor Heran, PT Timah Masih Dapat Penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup
Inilah yang membjuat hakim heran. Karena ketika penilaian baik itu diberikan KLHK, namun dalam korupsi ini sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terjadi kerugian negara akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp300 triliun.
“Penilaiannya baik? Tapi dalam dakwaan jaksa ini merugikan negara loh Rp300 triliun. Kerugian negara di situ terkait kerusakan lingkungan. Yang mengatakan baik pihak mana?” tanya hakim.
“Dari proper,” jawab Agung.
“Proper? Siapa propernya?” tanya hakim lagi.
“Setahu saya dari Kementerian Lingkungan Hidup,” lanjut Agung
“Kementerian Lingkungan Hidup, dinilainya baik gitu ya?” tanya hakim yang dibenarkan Agung.
Sumber: PMJNews.com
