Namun KI ditahan atas laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh istri pertamanya.

Raja menjelaskan, pihaknya menerima 2 laporan penganiayaan atau KDRT dari istri pertamanya.

Dua laporannya adalah penganiayaan atau KDRT terhadap anak sendiri dan satunya lagi KDRT terhadap istrinya.

“Benar, kami telah menerima 2 laporan terhadap pelaku KI. Yang pertama laporan dugaan penganiayaan atau KDRT terhadap anak kandungnya dan yang kedua, laporan KDRT terhadap istri pertamanya. TSK sudah ditahan atas laporan KDRT terhadap korban istrinya,” jelas Raja, Sabtu (31/8/2024) malam via pesan whatsApp.

Raja menambahkan, untuk kasus penganiayaan ayah kandung terhadap anaknya masih dalam proses penyelidikan.

Sedangkan untuk kasus KDRT korban istrinya masih dalam proses penyidikan.

“Pelaku KI ditahan atas laporan KDRT terhadap istrinya,” tutup Raja.