Apes, Seorang Pria di Desa Permis Kepergok hendak Maling Dompet Berisi Uang Rp70 Ribu
Saat itu, suami korban masih melihat pelaku A kabur dari rumahnya.
Dan sebelum sempat berlari jauh pelaku berhasil diamankan.
Korban lalu menghubungi Polsek Simpang Rimba untuk ditindaklanjuti.
mengamankan pelaku dan setelah itu pelapor langsung membuat laporan ke Polsek Simpang Rimba
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Simpang Rimba guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pidana pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHAP juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP,” kata Budi.
Budi menambahkan barang bukti yang diamankan adalah 1 buah dompet yang berisik uang Rp70.000,-.
Halaman
1 2
