“Benar, kami telah menerima 2 laporan terhadap pelaku KI. Yang pertama laporan dugaan penganiayaan atau KDRT terhadap anak kandungnya dan yang kedua, laporan KDRT terhadap istri pertamanya. TSK sudah ditahan atas laporan KDRT terhadap korban istrinya,” jelas Raja, Sabtu (31/8/2024) malam via pesan whatsApp.

Raja menambahkan, untuk kasus penganiayaan ayah kandung terhadap anaknya masih dalam proses penyelidikan.

“Untuk modus dan kronologi masih dalam lidik. Pelapornya ibu korban dan terlapor ayah korban,” imbuhnya.

Sedangkan untuk kasus KDRT korban istrinya masih dalam proses penyidikan.

“Pelaku KI ditahan atas laporan KDRT terhadap istrinya,” tutup Raja.

Baca Juga  Satu-satunya di Babel, Pemkab Basel Raih Penghargaan Menhub