Ini Tampang Ayah di Toboali yang Tega Aniaya Anak Kandung hingga Meninggal Dunia
Mengetahui informasi tersebut, Ibu korban akhirnya mendatangi Mapolres Bangka Selatan untuk melaporkan anak kandungnya telah meninggal dunia akibat dianiaya oleh ayah kandungnya.
“Pada 31 Agustus 2024 sekira pukul 10 pagi, pelaku ditangkap dan dilakukan penahanan,” ungkap Jojo.
Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis atas dasar dua laporan yang dilaporkan oleh istri siri serta ibu kandung korban.
“Untuk kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun penjara serta pasal 80 ayat 3 Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ucap Jojo.
“Sedangkan penganiayaan terhadap istri sirinya dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP,” sambungnya.
Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, Jojo menyebutkan motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandung dan istri sirinya karena kesal uangnya sering hilang di rumah.
“Saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka Selatan,” pungkas Jojo.**
