“Kita juga meninjau aset-aset dan melihat retribusi serta kontribusi pendapatan yang masuk ke pemkot apakah sesuai dengan yang selama ini kita dapatkan,” ujarnya.

Menurut Budi ada dua perusahaan yang mengelola aset milik pemerintah kota ini, namun sudah tiga tahun perusahaan tersebut tidak membayar ko tribusi untuk pemerintah kota Pangkalpinang.

“PT yang mengelola sudah 3 tahun tidak bayar kontribusi untuk Pemkot. Kita akan rangkum dan rapatkan bersama tim satgas untuk mengumpulkan data dan barulah kita kumpulkan Forkopimda, bagaimana solusinya,” ujarnya.

Kabid Aset Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang, Lena mengatakan ada dua perusahaan yang mengelolaa tiga aset bangunan milik pemerintah kota Pangkalpinang dengan status BGS atau bangun, guna dan serah.

Baca Juga  Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK, Ini Rekam Jejak Suganda Pandapotan

Ada tiga bangunan yang di kelola, bangunan pasar atrium, pasar sembako dan pasar sayur. Dua perusahaan yang mengelola itu, PT Trisajaya dan PT Barindo. Dua perusahaan ini baru belasan tahun mengelolanya, terakhir perjanjian dulai tahun 2013,” ujarnya.

“Pemanfaatan aset BGS ini perjanjian masa berlakunya selama 30 tahun. Setelah itu habis diserahkan kembali ke pemkot dan di lelang lagi siapa yang mengelola dan memanfaatkannya dan hasilnya nanti tergantung kebijakan Pemkot seperti apa,” ujarnya.**