Sisyl menyebutkan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sampai saat ini tidak berubah sesuai ketentuan UU HOPE dan Perda no 5 tahun 2023.

“Untuk potensi baru, sejauh ini jenis pajak kita tidak berubah dari tahun lalu, di mana PDRD mengikuti ketentuan yang ada dalam UU HKPD dan Perda no 5 tahun 2023. Paling penambahan dari investasi baru,” tuturnya.

Ia menambahkan, jika jenis-jenis pajak untuk pendapatan setidaknya ada 11 jenis dan retribusi daerah yang ditarik ada 3 jenis.

“Dari pajak hotel sampai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, kita tarik untuk pajak pendapatan dan untuk retribusi ada umum, jasa usaha dan tertentu yang kita tarik,” ucapnya.

Baca Juga  DPRD Bateng Dorong PT Kobatin Laksanakan Kewajiban Pasca Tambang Senilai 8 Juta Dollar

Sisyl juga mengajak agar semua lapisan bisa menaati peraturan perpajakan dan retribusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ayo taati peraturan perpajakan dan retribusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.