Setelah menerima laporan itu, anggota Unit IV PPA Satreskrim Polres Babar langsung bergerak cepat. Pada tanggal 27 Agustus 2024 kemarin, tim berhasil mendapat tiga alat bukti yang cukup. Tim kemudian berhasil mendapatkan identitas tersangka, mengarah ke RS.

“Kemudian, tanggal 4 September 2024 kemarin, kami langsung mengamankan pelaku RS di rumahnya. Jadi mereka ini suka sama suka, pelaku dan korban mempunyai kedekatan (pacaran, red). Karena ada foto tadi, kita langsung bergerak cepat,” tambah dia.

“Memang jika kasus anak bawah umur harus bisa membuktikan itu sudah atensi dari Bareskrim, Polri. Saat ini pelaku RS telah diamankan di Mapolres Babar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Berikut barang bukti 2 unit telepon,” bebernya.

Baca Juga  Gorong-gorong di Ruas Jalan Jungku Amblas, Begini Tanggapan Kadin PUPR Babar

Lebih lanjut, polisi juga mengamankan beberapa helai pakaian dalam. Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak JO Pasal 81 Ayat 1 UU Ri nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002. Ancaman paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara.