“Tim Opsnal Satnarkoba berhasil mengamankan 2 orang pemuda saat mereka beristirahat di rumah tersangka ED, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukannya 85 paket sabu, dibungkus plastik strip bening dengan berat sabu 20,6 gram, disimpan di bawah kasur,” ungkap IPTU Windaris, Jumat (6/9/2024).

Sementara itu, Kasat Narkoba IPTU Doni Nopriyadi, SH menambahkan selain 85 paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya.

“Barang bukti lainnya, yang kita amankan yakni 85 paket yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus plastik strip bening, 1 buah timbangan, 2 unit Handphone Android,” tuturnya.

Selanjutnya terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Ini Penyebab dan Kronologi Tewasnya Pengendara Motor yang Tabrak Tiang Trotoar di Koba