Namun, kata Haris, bupati bersedia menerima perwakilan warga pada Senin (9/9/2024) mendatang.

“Pesan Pak Bupati, beliau bersedia menerima perwakilan warga pada Senin ini. Dan semua keputusan ada di Bupati Basel,” jelas Sekda.

Dalam pertemuan itu, Sekdes Bedengung menambahkan bahwa rekomendasi LHP Inspektorat Basel yang memerintahkan kades untuk mengembalikan uang yang dipakai, namun hingga saat ini belum masuk ke kas desa.

Kades malah membelanjakan uang tersebut untuk membeli umbul-umbul, baju linmas dan pakaian karang taruna.

“Jika perintah Inspektorat tidak dilaksanakan, malah membeli barang lainnya itu jelas salah dan tidak sesuai dengan rekomendasi Inspektorat,” jelas Kepala Inspektorat Basel, Mulyono.

Mulyono menjelaskan sesuai aturan ada sanksi ringan, sedang dan berat hingga pemecatan jika terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga  Sambut Iduladha 1445 H, PT MBR Kembali Salurkan 1 Sapi kurban ke Pemkab Basel dan 4 Ekor Sapi ke 4 Desa

“Sanksi ini sedang dikaji Camat dan Dinas Pemdes, dan hasil kajian akan disampaikan ke pimpinan dan Bupati Basel nanti yang akan memutuskan,” terang Mulyono.

Aksi ratusan massa ini berlangsung tertib dan diamankan oleh puluhan personel Polres dan Satpol PP Bangka Selatan.

Terpisah, Kades Bedengung, Amrullah dikonfirmasi via pesan WA belum memberikan jawaban.