“Korban dan pelaku merupakan pasangan siri yang tinggal dalam 1 rumah di Desa Bukit Kijang, Kecamatan Namang motif pelaku tersebut karena korban tidak mau memberikan HP miliknya, sehingga pelaku tersulut emosi dan pelaku juga masih dalam pengaruh minuman alkohol hingga berujung penganiayaan,” jelas Windaris.

Kata dia, pelaku BOB berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Namang dan dibackup oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Jebus sedang berada di Desa Pasir Mungai, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Saat diamankan, pelaku sedang memancing, setelah itu pelaku langsung  dibawa ke Polsek Namang tanpa perlawanan.

“Tim Opsnal Reskrim Polsek Namang berhasil meringkus pelaku yang berada di Desa Pasir Mungai dibantu juga oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Jebus,” ujar Kasi Humas.

Baca Juga  32 Jam Terombang-ambing, Nelayan Kurau Akhirnya Berhasil Dievakuasi

Ia menambahkan BOB dijerat pidana pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun untuk penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.