Bawa Sepaket Sabu, Mawan Dicokok Tim Meriam Polsek Mentok, Rekannya Berhasil Kabur
Dari hasil pemeriksaan, tim mendapat bahwa Mawan memegang 1 buah kotak rokok merek Sampoerna Mild. Saat itu terlihat juga 1 buah potongan pipet bekas minuman berwarna hijau terlepas dari tangan Mawan.
“Saat bersamaan, Nizar yang pada saat itu berada di atas motor langsung melarikan diri. Jadi kita fokuskan untuk memeriksa potongan pipet tadi sama perangkat Desa Airputih. Setelah dicek terdapat 1 buah paket narkotika jenis sabu-sabu di dalamnya,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, pelaku dan barang bukti (BB) diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mentok guna diproses lebih lanjut. Untuk BB yang berhasil disita 1 buah narkotika jenis sabu berukuran kecil yang disimpan di dalam potongan pipet bekas minuman warna hijau.
Satu buah kotak rokok Sampoerna Mild dan 1 unit ponsel genggam merk Oppo A5s warna hitam. Terhadap pelaku Mawan, disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kemarin pagi sekira pukul 08.00 WIB, kami dari Polsek Mentok sudah melimpahkan terduga pelaku dan BB ke Satresnarkoba Polres Babar. Yang dipimpin langsung PS Kanit Reskrim Polsek Mentok Bripka Rodo A Manullang,” tambah Iptu Rusdi Yunial.
