“Jadwalnya pada tanggal 6 hingga 8 September 2024, yang mana pada tanggal 7 September 2024 sudah dilakukanya penyerahan perbaikan persyaratan administrasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Bangka Tengah dengan rincian Algafry Rahman dan Efrianda pada pukul 13.30 Wib dan Adet dan Erlansyah Roskar Aprinata dengan status diterima,” tuturnya.

Kata dia, KPU Kabupaten Bangka Tengah telah menyampaikan tanda terima kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah Tahun 2024 melalui petugas penghubung/LO.

“Setelah diterima dan selanjutnya akan diproses pada saat tahapan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon sampai dengan tanggal 14 September 2024,” imbuhnya.

Baca Juga  Rumah Bedeng Terancam Digusur, Warga Desa Kebintik Ngadu ke DPRD Bangka Tengah