Tuntutan Pemberhentian Kades Bedengung, Bupati: Kalau Sesuai Regulasi, Kita Lakukan Pemecatan
“Untuk itu, kami meminta Pak Bupati untuk memberhentikan Kades Bedengung,” kata Abu.
Mendengar itu, Riza langsung mengingatkan perangkat desa agar tidak mogok kerja. Menurutnya, jika mogok kerja artinya pelayanan administrasi warga jadi terhambat.
“Jangan sampai mogok kerja. Kasian masyarakat kita karena konflik ini, masyarakat jadi korban. Pelayanan administrasi di desa jadi terhambat,” saran Riza.
Riza menambahkan, Pemkab Bangka Selatan meminta waktu untuk mengkaji tuntuan masyarakat pemberhentian Kades Bedengung.
Kepala Desa Bedengung, Amrullah mengatakan dirinya tidak bisa membatasi hak masyarakat untuk melakukan unjuk rasa atau pun aksi damai.
Karena hal itu jelas sudah diatur undang undang dalam hal menyampaikan aspirasi.
“Selagi unjuk rasa dilakukan dengan tertib dan damai maka semua sah sah saja,” ujarnya saat dikonfirmasi via pesan WA, Jumat (6/9/2024).
“Toh juga nanti apabila ada aksi juga dari masyrakat yang pro ke saya dan masih menginginkan kepemimpinan saya kan juga saya tidak bisa membatasi hak hak masyrakat,” tambah Amrullah.
Ia menjelaskan dirinya menjadi kepala desa juga atas pilihan dari masyarakat Desa Bedengung bukan dari masyarakat desa lain.
“Jika kehadiran saya tidak diinginkan lagi oleh masyarakat Bedengung maka saya siap lengser dari jabatan saya. Tapi semua kan ada aturan mainnya, kepala desa juga dilindungi oleh undang undang,” jelas Amrullah.
Ia mengungkapkan Desa Bedengung ini ada ribuan masyarakat. Amrullah terpilih melalui Pilkades dengan mendapatkan 800 lebih suara.
“Nah jika saya dipaksa harus mundur berarti saya melukai hati masyarakat yang memilih saya. Apabila yang ikut berunjuk rasa lebih dari setengah dari masyrakat Bedengung maka saya ikhlas mengundurkan diri,” imbuh Amrullah.
Meski begitu, Amrullah menyerahkan polemik kepada Bupati Basel karena pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dilakukan oleh bupati sesuai undang undang yang berlaku.
