Polisi yang mendapat informasi keberadaan pelaku langsung begerak.

“Pelaku AJ dan MA sedang berada di Jalan Abadi Teladan berhasil ditangkap. Keduanya mengaku telah mencuri barang elektronik dan emas milik AR,” jelas Budi, Selasa (10/9/2024).

Keduanya mengatakan aksi curat dilakukan bertiga bersama AS.

Tak menunggu lama, polisi kembali bergerak dan menangkap AS di kediamannya.

“Ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Budi.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit tv merek Toshiba ukuran 32 inc, 2 buah tabung gas, 1 buah jam tangan merek mido warna kuning emas serta 1 unit motor merek Yamaha Mio M3 berwarna hitam.

Baca Juga  Meski Bangka Selatan Defisit, Anggaran DL Anggota Dewan Tetap Naik Jadi Rp40 M

Ketiganya dijerat pidana pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana.